Skema PkM Wilayah

  1. Pengusul PkM adalah dosen tetap di UWHS;
  2. Tim pengusul PkM berjumlah minimal 2 orang dosen yang terlibat dalam skema PkM Nasional sebagai anggota; memiliki Sinta ID
  3. Pelaksanaan PkM harus melibatkan minimal 2 mahasiswa dengan bidang ilmu yang relevan;
  4. Dalam tahun yang sama hanya boleh menjadi ketua 1 kali;
  5. Anggota tidak terlibat dalam tim PkM yang lain dalam tahun yang sama;
  6. Usulan program PkM yang diusulkan harus relevan dengan bidang ilmu yang ditekuni dan mata kuliah yang diampu;
  7. Jangka waktu pelaksanaan program PkM adalah 1 tahun dengan biaya PkM menyesuaikan anggaran UWHS tahun berjalan yang tertuang dalam surat edaran. ;
  8. Jangka waktu pengiriman proposal sampai dengan pelaporan hasil PkM sesuai dengan jadwal LPPM;
  9. Apabila salah satu dari tim pengusul meninggal/keluar dari UWHS, tim anggota wajib menyelesaikan usulan yang diajukan (jika tim terdiri dari 2 orang dosen, maka harus mencari 1 dosen lagi sebagai anggota).