Skema PkM Nasional

  1. Pengusul PkM adalah dosen tetap di UWHS;
  2. Tim pengusul berjumlah minimal 3 orang dosen UWHS, memiliki Sinta ID,dan  minimal 1 dosen lintas prodi memiliki sinta ID
  3. Pelaksanaan PkM harus melibatkan minimal 2 mahasiswa dengan bidang ilmu yang relevan;
  4. Dalam tahun yang sama dosen hanya boleh terlibat sebagai ketua 1 dalam tim PkM;
  5. Anggota bisa terlibat dalam tim PkM yang lain dalam tahun yang sama;
  6. Kegiatan PkM dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Tengah, atau program kegiatanya bersifat nasional, atau mitra kegiatan bersifat nasional
  7. Usulan PkM yang diusulkan harus relevan dengan bidang ilmu yang ditekuni dan mata kuliah yang diampu;
  8. Jangka waktu pelaksanaan program PkM adalah 1 tahun dengan biaya PkM menyesuaikan anggaran UWHS tahun berjalan yang tertuang dalam surat edaran;
  9. Jangka waktu pengiriman proposal PkM sampai dengan pelaporan hasil PkM sesuai dengan jadwal LPPM;
  10. Apabila salah satu dari tim pengusul meninggal/keluar dari UWHS, tim anggota wajib menyelesaikan usulan yang diajukan (jika tim terdiri dari 2 orang dosen, maka harus mencari 1 dosen lagi sebagai anggota).